Kata kata Narkoba dan Universitas mungkin sudah tak asing lagi di telinga kita,
bahkan keterkaitan satu sama lain antara narkoba dan universitas dalam artian
universitas sebagai wadah untuk pemakain, bertransaksi, sampai menjadi Bandar
dari narkoba tersebut mungkin memang sudah bukan berita mengejutkan lagi di
telinga masyarakat luas.
Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa Narkoba itu adalah
barang Haram yang sudah jelas dilarang dalam agama, maupun Negara, yang
seharusnya tidak kita sentuh dan wajib kita hindari.
Oleh karena itu saya akan membahas Penyebaran Narkoba di
Universitas dan hal hal yang harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan
kampus bebas Narkoba. Kebetulan Saya sendiri disini adalah seorang mahasiswa
dari universitas Gunadarma, dan saya akan berpendapat apakah ada kemungkinan
kampus yang saya tempati ini terjaring dalam jaringan narkoba atau bersih dari
barang haram tersebut.
Banyak hal yang dapat dilakukan oknum oknum Bandar narkoba dengan
akal bulusnya demi barang haramnya itu, yakni narkoba dapat tersebar luaskan
dan pastinya mereka akan mendapat keuntungan yang dapat dibilang besar.
Salah satu modus yang sering digunakan oknum oknum Bandar narkoba
ini adalah, menawari Narkoba ini kepada mahasiswa dalam kampus yang tingkat
keamanannya rendah dengan Cuma Cuma atau gratis, pada awalnya memang diberi
gratis, tetapi karena narkoba bersifat adiktif, maka akan membuat pemakainya
menjadi pecandu yang sangat aktif, dan akan mengalami ketergantungan pada
narkoba itu. Dengan cara itu lah oknum oknum narkoba akan mendapatkan banyak
pesanan dari mahasiswa mahasiswa yang sudah tercandu.
Lalu apakah Universitas Gunadarma, kampus yang saya tempati ini
terjaring dalam jaringan narkoba?
Menurut pengalaman saya yang memang belum terlalu lama
berkuliah di kampus Gunadarma ini, kampus Gunadarma ini dapat dibilang mempunyai
tingkat keamanan yang cukup bagus, memang pada dasarnya mahasiswa di
Universitas Gunadarma ini dibebaskan merokok di luar gedung Universitas ini,
tetapi saya yakin bahwa mereka hanya mengkonsumsi rokok, dan tidak mengkonsumsi
Narkoba, karena mereka semua pernah mendapatkan test urin yakni pada saat masuk
Universitas ini menjadi mahasiswa baru. Yang artinya jika salah satu dari
mereka ada yang menggunakan Narkoba pasti akan ketahuan dan tidak akan diterima
di kampus Gunadarma ini.
Adapun cara menciptakan lingkungan kampus bebas Narkoba:
- Rektorat
2. Mensosialisasikan
dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
3. Menjalin
kerjasama dengan lembaga kesehatan, keagamaan, penegakan
hukum dan Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota
setempat.
4. Membuka
jejaring dengan warga masyarakat di lingkungan sekitar kampus
dengan membentuk Tim/ Satuan Tugas Anti narkoba di
lingkungan
kampus/.
- Dekan / Dosen
1. Mensinergikan
pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam mata kuliah ekstra
kurikuler
2. Bekerjasama
dengan Badan Narkotika Nasional Pusat/Propinsi/kabupaten/Kota setempat
mengadakan pelatihan konselorsebaya bagi para mahasiswa.
3. Mengadakan
pertemuan berkala dengan orang tua mahasiswa dan pihak kampus dalam menyusun
program, melaksanakan kegiatan dan melaksanakan pengawasan terhadap program
kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan
kampus.
4. Mendata
mahasiswa yang terindikasi beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba.
5. Memberikan
konseling pada mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
6. Mengadakan
pendataan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
7. Merujuk
mahasiswa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ke tempat-tempat
rehabilitasi.
- Penjaga/Keamanan Kampus
1. Melaksanakan
pengamanan intern pada saat kegiatan kuliah.
2. Melaksanakan
pengamatan terhadap lingkungan kampus yang mencurigakan termasuk aktivitas
pedagang kaki lima dan petugas parkir di lingkungan kampus.
3. Melaporkan
hal-hal yang mencurigakan kepada Rektorat.
4. Menjaga
pengamanan intern di lingkungan kampus.
- Organisasi Mahasiswa Anti Narkoba
2. Mendukung
dan melaksanakan program-program dalam mewujudkan lingkungan bersih dari
narkoba.
- Mahasiswa
1. Mempelajari
bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengembangkan potensi dirinya dalam
menghindarkan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
2. Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang
dilaksanakan di lingkungan kampus.
4. Aktif
dalam mengikuti pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan penyalahgunaan
narkoba baik yang dilaksanakan oleh pihak kampus maupun di luar kampus.
5. Sebagai
sukarelawan tenaga Fasilitator Penyuluh P4GN bagi juniornya dan anggota Satgas
Gerakan Keamanan Kampus Bersih Narkoba di Lingkungan kampusnya.
6. Menjlin
komunikasi yang baik dengan teman sebaya dan warga kampus lainnya (Rektor,
dekan, Dosen, Orang tua dan Petugas Keamanan Kampus).
- Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Kampus
Untuk
menciptakan Lingkungan Bebas Narkoba, perlu juga menggencarkan kampanye anti narkoba
dengan kegiatan – kegiatan pokok yang dilakukan dalam Penerapan Program
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ) di
kampus.
Yakni untuk membuat kampus terbebas dari narkoba tidak dapat hanya
dilakukan oleh mahasiswa nya saja, tetapi lingkungan ini akan terwujud jika ada
kesadaran dan tindakan dari seluruh unit unit yang terjaring dalam kampus
tersebut.
Sumber:
Sumber gambar: