Di
zaman yang sudah serba maju ini transportasi udara atau pesawat sudah bukan hal
yang baru lagi di kalangan masyarakat, transportasi ini adalah yang paling
efisien dan paling dipilih di banding dengan transportasi lainnya seperti laut
dan darat. Bisa dibilang efisiaen Karena dari segi waktu sudah pasti pesawat
lebih cepat, dan dari segi kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya
dengan transportasi darat dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut
survey dan data penelitian kecelakaan transportasi, angka kematian yang
disebabkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan dengan transportasi di darat
khususnya, Pesawat juga memiliki standar keamanan yang tinggi oleh karena itu
transportasi ini bisa dibilang paling aman, dan itulah alasan mengapa banyak
yang memilih transportasi udara ini.
Tetapi tetap saja seaman amannya perhitungan
manusia, tidak akan 100% aman atau benar benar selamanya aman, seperti kejadian
salah satu maskapai baru baru ini, yakni pesawat air asia yang dikabarkan
hilang, meskipun sudah ditemukan di perairan Kalimantan, tetapi pesawat
tersebut sudah tidak sempurna, yakni sudah hancur berkeping keping.
Lalu apa penyebab dari pesawat air asia itu sendiri
yang menyebabkan tragedy yang sangat tragis, penyebab dari tragedy air asia
sendiri cukup beragam, dan salah satu penyebab dari air asia adalah ternyata
maskapai tersebut telah melanggar ijin terbang.
Ya
air asia memang melanggar ijin terbang, Berdasarkan NAC tadi, Indonesia
menawarkan empat penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada
AirAsia dan sesuai persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin
pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi
pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat dan
Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu
untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap airline [maskapai]
harus mendapat izin dari kedua negara," kata Djoko.
"Saya
semalam dapat konfirmasi dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap
airlines wajib mendapat izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara
saja," kata dia.
Dari masalah perizinan tersebut ada
beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi
nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara
Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk
maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat
izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan
izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2. Merambat
nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi
pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa
izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4. Terjadi
nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa
pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum
mendapatkan izin tersebut.
5. Terjadi
lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya
insiden-insiden tertentu.
Dari beberapa dampak diatas ada
beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang
tersebut yaitu:
1. Kurangnya
pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya
pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan
izin tersebut.
3. Kurangnya
intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi
kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar
izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan
merugikan banyak orang.
5. Terjadinya
pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah
tersebut untuk mengawasi hal ini.
Dalam hal atau masalah ini banyak
sekali yang harus dibenahi dari berdasarkan dampak dan penyebab, yakni:
1. Membenahi
kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai,
mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan
rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan
sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan
syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan
integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus
adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan
kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7. Harus
ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada
suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi
dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
Oleh karena itu perlu dituntut kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintah,
maskapai dan juga masyarakat sebagai pengawas dan pengguna jasa angkutan
tersebut agar tidak terjadi insiden-insiden yang tidak diinginkan, dan untuk
mewujudkan moda transportasi ini yang baik, nyaman, aman dan berkualitas.
Sumber:
http://afanrais19.blogspot.com/2015/01/dampak-dan-penyebab-dari-pelanggaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar