Selasa, 21 Juni 2016

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Pembajakan Karya Sinematografi

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta karya sinematografi dan tanggung jawab hukum apabila terjadi pembajakan karya sinematografi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelilitian normatif menggunakan metode pendekatan untuk mengkaji peraturan perundang– undangan yang berlaku. Masalah pembajakan karya cipta ini diatur dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembajakan yang terjadi karena ketidakpedulian masyarakat terhadap sebuah karya cipta dan keadaaan ekonomi masyarakat yang menganggap mahalnya sebuah karya cipta. Berdasarkan hasil hasil  temuan, bahwa sejauh ini aparat penegak hukum belum menegakkan ketentuan sebagaimana diatur dalam di undang-undang dengan tidak menghukum seberat-beratnya kepada pelaku pelanggaran Hak Cipta.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Sinematografi, Pembajakan

PENDAHULUAN
Hukum HKI adalah hukum yang mengatur perlindungan bagi para pencipta dan penemu karya - karya inovatif sehubungan dengan pemanfaatan karya - karya mereka secara luas dalam masyarakat. Karena itu tujuan hukum HKI adalah menyalurkan kreativitas individu untuk kemanfaatan manusia secara luas. Sebagai suatu hak ekslusif, HKI secara hukum mendapat tempat yang sama dengan hak-hak milik lainnya.
Salah satu jenis HKI yaitu Hak Cipta. khususnya mengenai Hak Cipta akan di di definisikan sebagai berikut. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Salah satu karya dibidang Hak Cipta adalah karya sinematografi. Sinematografi merupakan suatu teknik dalam  menciptakan suatu karya seni khususnya film. Dalam hal ini sangat perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu karya sinematografi yaitu teknik sinematogafi dapat di artikan sebagai teknik pembuatan film dan di butuhkan dalam menciptakan karya film yang baik. Teknik sinematografi dalam film menjadi unsur penting dalam menggambarkan atau menuliskan makna dari ide cerita agar mudah dicerna oleh penikmat film atau masyarakat. Teknik sinematografi berkaitan dengan bagaimana tata letak kamera sebagai alat dalam pengambilan gambar dalam menghasilkan visualisasi yang dinamis serta kedalaman ilusi pada obyek, bagaimana bahasa gambar dapat mewakili pesan yang ingin disampaikan, bagaimana pemilihan latar seting atau latar tempat agar dapat mewakiliilustrasi sesuai ide cerita dan berbagai pengaturan lainnya yang berkaitan dengan efek apa yang akan dicapai.
Karya sinematografi merupakan salah satu jenis HKI yang secara nyata telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara adalah industri film. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia harus diberikan perlindungan hukum yang memadai.
Kenyataannya film mancanegara juga di bajak tak beda jauh dengan film lokal yang sejak lama mengalami nasib yang sama juga. VCD/DVD bajakan  “ada apa dengan cinta?” misalnya tergolong sangat laris dan menjadi legenda di pasar
gelap negeri ini. Menurut data dari ASIREVI, dua minggu setelah film diliris ke pasaran, tepatnya 21 februari sampai 6 maret 2002, jumlah VCD/DVD yang berhasil digandakan oleh pembajak dalam satu hari bisa mencapai 200.000 keping VCD/DVD ilegal.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dirumuskan beberapa permasalahan mengenai : 1) upaya perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta atas pembajakan karya sinematografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; 2) tanggung jawab hukum pemerintah apabila terjadi pembajakan karya sinematografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dari pemerintah terhadap pemegang Hak
Cipta atas kasus pembajakan karya sinematografi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; 2) Untuk mengetahui tanggung jawab hukum jika terjadi pembajakan karya sinematografi menurut UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah : 1) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang berarti bagi ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum bisnis serta masyarakat umunya mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta atas pembajakan karya sinematografi; 2) Penelitian ini bermanfaat bagi para pembuat film (sineas) tentang perlindungan hukum yang di berikan oleh pemerintah terhadap para pemegang Hak Cipta atas pembajakan karya sinematografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersumber dari bahan hukum kepustakaan dan aturan Perundang-Undangan, dan metode pendekatannya adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach),
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Studi Kasus.






PEMBAHASAN
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Karya
Sinematografi menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pembajakan dalam bidang film/rekaman video makin marak terjadi. Hal ini dikarenakan kaset yang asli dipatok dengan harga yang lumayan mahal. Jika dibandingkan dengan harga VCD/DVD bajakan yang hanya dibandrol dengan harga sepuluh ribu rupiah per keping. Dengan kualitas gambar yang hampir sama. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang sangat menarik bagi penggemar film. Dengan semakin banyaknya peminat dan pembeli VCD/DVD bajakan ini, tentu saja membuat pihakpihak yang melakukan pembajakan semakin menjalar.
Menurut pengamatan ASIREVI, pembajakan dalam format VCD/DVD semakin meningkat karena banyaknya  relokasi pabrik VCD/DVD illegal dari Cina,
Hongkong, dan Malaysia ke Indonesia. Diwilayah ini sedikitnya 2 juta keping VCD/DVD diedarkan setiap harinya, termasuk yang beredar dan dijual secara bebas di pertokoan.4
Untuk mengatasi suatu pelanggaran Hak Cipta ada perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yang bisa di lakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :

1.      Upaya Preventif
atau upaya pencegahan yaitu suatu upaya untuk  mengurangi terjadinya kegiatan pembajakan atau penggandaan karya cipta sinematografi yang dapat menyebabkan kerugian. Upaya preventif merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan penggandaan karya cipta sinematografi.
Ada beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HKI terhadap bisnis barangbarang bajakan meningkat, antara lain: (1). Keuntungan lebih mudah diperoleh dibandingkan jumlah investasi dan biaya yang diperlukan untuk aktivitas pemalsuan. Misalnya para pemalsu tidak harus menanggung besarnya biaya riset, iklan, pendaftaran HKI atau untuk mendapatkan lisensi dan untuk mendapatkan Hak Cipta. selain itu pemalsu tidak perlu membayar pajak dan biaya asuransi. (2). para pemalsu dapat membayar denda yang dibebankan oleh pengadilan atau pemerintah. (3). Kemajuan teknologi mendorong barang-barang bajakan yang berkualitas tinggi dapat dengan mudah diproduksi oleh para pemalsu. (4). Sindikat atau kelompok kejahatan menjadi pendukung finansial dan distribusi barang-barang bajakan. (5). Kurang memadainya Undang-undang Hak Cipta dan kurang efektifnya tindakan penegakan hukum di sebuah Negara dimana barang tersebut beredar.
Setelah diketahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini barulah bisa dilakukan upaya pencegahan yaitu dengan mengkaji undang-undang atau peraturan pemerintah  dengan cara memperberat hukuman orang atau badan yang melanggar karya cipta serta di tindak tegas sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disana ada ketentuan pidana yang memberi perlindungan kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta dan melakukan sosialisasi di masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta orang lain, karena mereka sudah susah payah berusaha dengan pikiran dan tenaga menghasilkan suatu karya cipta yang diharapkan akan bermanfaat bagi dirinya maupun orang lain. Sehingga tumbuhnya kesadaran  dalam diri masyarakat diharapkan akan mampu mengurangi tindak pidana ini. Sasaran kegiatan ini antara lain pelaku penggandaan dan pembeli produk bajakan tersebut.
Di dalam upaya preventif hak yang mengatur perlindungannya, yaitu hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta bersifat komersil agar mendapatkan suatu keuntungan yang berupa nilai yang berkaitan dengan karya tersebut.
Jenis hak ekonomi pada Hak Cipta adalah seperti berikut: (1). Hak perbanyak (penggandaan), yaitu penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama, atau menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk pengalihwujudkan ciptaan. (2). Hak adapatsi (penyesuaian), yaitu penyesuain dari satu bentuk kebentuk yang lain, seperti penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa lain, novel dijadikan sinetron, patung dijadikan lukisan, drama pertunjukan diajadikan radio. (3). Hak pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa, sehingga ciptaan dapat dibaca, di dengar, di lihat, di jual atau disewa oleh orang lain. (4). Hak pertunjukan (penampilan), yaitu mempertontonkan, mempertunjukkan, mempergelarkan, memamerkan ciptaan di bidang seni oleh musisi, seniman, peragawati.
Sedangkan hak moral dimaksud dalam pasal 5 UU No.28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
a.       Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
b.      Menggunakan nama aslinya atau samarannnya;
c.       Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d.      Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
e.       Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Oleh karena itu hak moral bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan, dan integritas yang hanya di miliki oleh pencipta atau penemu. Kekal artinya melekat pada pencipta atau penemu selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.
Pada pengertian tersebut sudah jelas bahwa hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang lain dengan persetujuan pemegang hak cipta atau pencipta karya tersebut. Sementara hak moral tidak dapat dialihkan karena sudah melekat dan tidak dapat dipisahkan dari diri pencipta karya tersebut. jadi, hanya hak ekonomi saja yang dapat beralih atau diperalihkan.
Dalam pasal 66 UUHC 2014 menjelaskan bahwa tata cara pencatatan ciptaan dalam permohonan daftar umum ciptaan yang diajukan oleh pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa kepada menteri dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya serta melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait dengan membayar biaya. Dalam permohonan tersebut menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi syarat, menteri memberikan keputusan  menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 (Sembilan) bulan terhitung sejak tanggal di terimanya permohonan.
Fungsi sebenarnya pendaftaran ciptaan. yang pertama, berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan. Yang kedua ialah pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja menurut Undang-Undang bahwa orang yang Hak Ciptanya terdaftar itu berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya. Selanjutnya dapat dipahami bahwa fungsi pendaftaran Hak Cipta dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai mengenai Hak Cipta.

2. Upaya Represif
Upaya represif yaitu suatu upaya untuk menanggulangi terjadinya tindakan penggandaan karya cipta sinematografi. Dalam kaitan dengan perlindungan hukum terhadap karya cipta sinematografi maka kegiatan penegakan hukum ini merupakan kegiatan yang cukup penting, karena perlindungan hukum tanpa penegakan hukum yang baik tidak akan ada artinya.
Upaya represif yang dapat dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran terhadap Hak Cipta tersebut melalui sarana hukum, maka hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum administrasi dapat digunakan secara saling mengisi.
Terjadinya suatu penggandaaan suatu ciptaan untuk mendapatkan suatu ke untungan tanpa sepengetahuan pencipta akan menjurus terhadap pelaporan atau menggugat orang/badan hukum yang dalam hal ini aka ada penanganan secara hukum perdata yaitu penggunaan Hak Cipta secara tanpa hak, dapat digugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 KUH Perdata). Sebagai penggugat harus membuktikan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tergugat, penggugat mendapat kerugian. Setelah penggugat melaporkan tergugat ke pengadilan niaga. penggugat boleh mengajukan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan tujuan untuk mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran  Hak Cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan, menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan barang bukti, mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangan barang bukti, serta menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian lebih besar. Seperti yang diatas dalam pasal 106 UUHC 2014.
Tindak pidana terhadap Hak Cipta tidak hanya melindungi pribadi, tetapi juga melihat kepentingan Negara dan masyarakat. hukum kekayaan intelektual dibidang Hak Cipta ada sanksinya yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang Hak Cipta yang berkaitan dengan karya sinematografi adalah pidana penjara dan/atau denda. Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda seperti yang di atas dalam pasal 113 – 119 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
penanganan secara hukum administratif Apabila terjadi pelanggara Hak Cipta khususnya sinematografi dalam memberikan sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan Undangundang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi admiministrasi/administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin usaha, penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, tindakan administratif.

Tanggung Jawab Hukum Apabila Terjadi Pembajakan Karya Sinematografi Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Dalam proses tanggung jawab hukumnya berkaitan dengan terjadinya pembajakan karya sinematografi (film/video)  perkembangan industri perfilman di Indonesia memang unik. bangkitnya film nasional yang ditandai banyaknya jumlah produksi film lokal dan peningkatan penjualan karcis bioskop, di satu sisi diwarnai proses pengeroposan besar-besaran yang kontraproduktif bagi perkembangan kreativitas. Salah satu masalah terbesarnya adalah maraknya pelanggaran Hak Cipta karya sinematografi (film/video), khususnya pembajakan.
Di dalam Undang-undang Hak Cipta sudah di atur tentang sanksi-sanksi yang dikenakan bila terjadi pembajakan terhadap karya cipta. Maka di atur beberapa ketentuan-ketentuan untuk menindak pelaku-pelaku pelanggaran terhadap Hak Cipta yakni melalui penegakan hukum secara pidana, secara perdata dan secara
administratif.

Ketentuan Pidana Di Bidang Hak Cipta
Pengajuan tuntutan pelanggaran atas Hak Cipta dapat juga dilakukan secara pidana. Undang-undang Hak Cipta telah merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana Hak Cipta. semula tindak pidana Hak Cipta ini merupakan delik aduan, tetapi kemudian diubah menjadi delik biasa. Dengan dijadikan delik biasa, penindakan dapat segera dilakukan tanpa perlu haknya dilanggar. sebaliknya, dengan menjadi delik aduan, penindakannya semata-mata didasarkan pada adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta yang merasa dirugikan, sehingga penegakkan hukumnya menjadi kurang efektif.
Oleh karena itu hukum kekayaan intelektual dibidang Hak Cipta ada sanksinya yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang Hak Cipta yang berkaitan dengan karya sinematografi adalah pidana penjara dan/atau denda.  Undang-undang terbaru di atur dalam pasal 113 - 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan Perdata Di Bidang Hak Cipta
Penegakan hukum dalam pelanggaran Hak Cipta di Indonesia juga menggunakan sistem hukum keperdataan. selain tentang prosedur penegakkan hukum HKI juga di atur tentang penetapan sementara oleh pengadilan niaga yang pengaturannya telah didapati dalam pasal 106-109 Undang-undang Hak Cipta 2014. Di Indonesia ada kecendrungan untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Cipta dengan upaya hukum pidana di banding upaya melakukan tuntutan perdata melalui pengadilan niaga untuk memperoleh ganti rugi. Ganti rugi timbul karena adanya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu untuk mengajukan gugatan ganti rugi haruslah di penuhi terlebih dahulu unsur perbuatan melawan hukum yaitu :
Adanya orang yang melakukan kesalahan.
Kesalahan itu menyebabkan orang lain menderita kerugian.

Ketentuan Administrasi Di Bidang Hak Cipta
Dalam memberikan sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi admiministrasi/administratif berupa Denda
Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin.
Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi - Tindakan administratif.
Secara hukum administrasi, segala bentuk ketentuan administrasi di atur dalam pasal 66-73 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Bab IX bagian kedua mengenai tata cara pencatatan ciptaan.



Review Jurnal:

Pada jurnal ini yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Pembajakan Karya Sinematografi menjelaskan tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta karya sinematografi dan tanggung jawab hukum apabila terjadi pembajakan karya sinematografi. Penelitian  jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dalam penelilitian normatif menggunakan metode pendekatan untuk mengkaji peraturan perundang– undangan yang berlaku.
Pada bab Pendahuluan, membahas tentang hukum HKI, tujuan hukum HKI, jenis HKI, pengertian hak cipta, salah satu karya di bidang hak cipta, pengertian karya sinematografi, dan kenyataan pembajakan yang telah terjadi.
Pada bab Pembahasan di jurnal ini membahas tentang upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta karya sinematografi, penjelasan upaya upayanya yakni upaya preventif dan upaya represif, lalu membahas tentang tanggung jawab hukum apabila terjadi pembajakan karya sinematografi, beserta ketentuan ketentuan untuk menindak pelaku pelanggaran yakni ketentuan pidana, ketentuan perdata, dan ketentuan administrasi.
Pada bab kesimpulan dan saran si penulis jurnal tersebut membuat kesimpulan keseluruhan tentang penelitian terhadap perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas karya sinematografi, dan juga memberikan saran untuk masyarakat juga pemerintah dalam kesadarannya sebagai upaya dalam penegakkan hukum terhadap pembajakan atas karya sinematografi agar kedepannya dapat berkurang pembajakan dan lebih tegas terhadap hukum pembajakan tersebut.


Kesimpulan
Perlindungan   hukum terhadap          pemegang        Hak     Cipta   karya
sinematografi adalah Upaya perlindungan dengan upaya preventif dan upaya represif. yang dalam hal ini upaya preventif , yaitu dengan melakukan pendaftaran ciptaan dalam pasal 66-67 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan tata cara pencatatan. ciptaan itu sudah dilindungi sejak ciptaan itu lahir tidak wajib didaftarkan tetapi fungsi pendaftaran Hak Cipta dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta. Upaya represif, yaitu di tindak tegas sesuai pada pasal 112 – 119 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan ada ketentuan pidana yang memberi perlindungan kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta, penggugat berhak mengajukan ganti rugi sesuai pada pasal 96 UUHC 2014, serta mengajukan penetapan sementara ke pengadilan niaga sebelum adanya putusan dari pengadilan dan mencabut izin usaha atau menutup perusahaan bila berbadan hukum jika memang sudah terbukti secara sah di pengadilan melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Saran upaya dalam penegakkan hukum terhadap pembajakan karya sinematografi. Perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya Hak Cipta serta menyadarkan masyarakat agar lebih menghargai sebuah karya cipta dan memilih CD atau VCD film yang asli dari pada yang bajakan. Hendaknya peranan pemerintah dan penegak hukum agar lebih tegas untuk menangani pelanggaran Hak Cipta karya sinematografi (film/video). mengingat masih banyaknya para pelanggar Hak Cipta ini yang lolos dari sanksi hukum.



DAFTAR PUSTAKA
Buku
·         Astuti, Dwi. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Hak Cipta Lagu atau Musik, Tesis Universitas Sumatera Utara, Medan, 2008.
·         Ditjen HKI. Buku Panduan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Tangerang, 2007
·         Djumhana, Muhammad & R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, & Praktiknya Di Indonesia). cetakan ke 2, Edisi Revisi., PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
·         Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo  Persada, Jakarta, 2013

Peraturan Perundang-undangan
·         Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Internet
·         Bincangmedia.wordpress.com, “Mengapa VCD/DVD Bajakan Marak Di Indonesia?”, Akses tanggal 29 November 2014
·         Habibahpratiwi.blogspot.com. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Akses tanggal 02 Desember 2014
·         Teknologi.kompasiana.com, “Pembajakan Musik Digital Di Indonesia”, Akses tanggal 24 Desember 2014
·         www.Hukumonline.com, “Film Dan Musik, Karya Cipta Yang Paling Banyak Dibajak” Akses tanggal 09 oktober 2014

Sumber Link Jurnal:

http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2015/04/L-M-IVAN-HIDAYAT-D1A110065-PERLINDUNGAN-HUKUM-TERHADAP-PEMEGANG-HAK-CIPTA.pdf

Kamis, 14 Januari 2016

AFTER NEW MEDIA Everywhere always on (Royston Martin)


Dalam penulisan kali ini saya akan membahas tentang
Ø  Pemanfaatan New Media      
Ø  Trens New Media
Ø  Akhir atau Kelanjutan Dari New Media


AFTER NEW MEDIA
 Everywhere always on
(Royston Martin)





Ø  Pemanfaatan New Media

Memudahkan seseorang untuk memperoleh suatu hal yang ia inginkan. Jadi media bisa dibilang untuk memerantarai orang mendapatkan suatu hal yg ia inginkan dengan mudah.(ini menurut saya).
Contohnya, saya sebagai seorang mahasiswa bisa mendapatkan materi perkuliahan dengan mudah dan cepat serta tidak mahal melalui internet. Jadi menurut saya internet-lah yg menjadi media untuk saya mendapatkan materi perkuliahan.
Jadi New Media atau Media Baru bisa diartikan dengan sesuatu yang menjadi perantara untuk seseorang mendapatkan informasi dari sumbernya tetapi perantara ini masih dibilang baru. Internet bisa dibilang akan menjadi media untuk mendapatkan informasi di masa mendatang atau Media Baru. Karena saat ini internet sudah bisa di akses dengan mudah serta tidak mahal bahkan bisa di akses melalui ponsel(yang mendukung untuk internet).
Manfaat New Media:
ü  Bidang Pendidikan.
Dalam bidang ini manfaatnya sangat di rasakan sekali oleh para pelajar atau mahasiswa.manfaatnya yaitu pelajar atau mahasiswa bisa ngbrowes bahan bahan materi yang di perlukan oleh mereka, lalu manfaat lainnya pelajar atau mahasiswa sudah tidak perl;u membeli buku , karena kita bisa mendowload EBOOK.
ü  Bidang Pencarian Kerja
Dalam bidang ini sangat terasa sekali untuk orangyang sedang mencari pekerjaan. Karena lewat New Media orang bisa menetahui perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja kerja, karena biasanya setiap instansi memiliki website , jadi kita cukup melihat website dari instansi itu ,dan melihat di pengumuman tentang adanya lowongan atau tidak.
ü  Bidang Jual Beli
Bidang ini juga adalah bidang yang banyak di akses orang, karena pembeli dan penjual dapat berinteraksi dari sini.
ü  Dalam bidang ekonomi
Sistem pakar bidang Ekonomi di gunakan pengguna untuk menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan investasi , saham atau yang lain. Orang awam yang belum mengerti masalah ekonomi cenderung melakukan prediksi atau intuisi , sehinggan terkadang pemilihan  keputusan yang mereka ambil kurang tepat.Dengan kita menanam kan kecerdasan buatan di dalam system pakar ini , maka tingkat keakurasi an jawaban itu akan semakin baik Sebagaimana ciri-ciri umum sistem pakar, maka di PMS terdapat knowledge base.
ü  Dalam bidang Pertahanan Dan Keamanan
Sistem keamanan dan pertahanan suatu Negara adalah suatu bagian penting dalam suatu Negara tersebut . untuk itu diperlukan suatu system penguncian data atau  system enkripsi yang canggih agar data militer suatu Negara dapat disimpan dengan aman. Dalam system enkripsi ini di tanamkan metode kecerdasan buatan yang digunakan sebagai “otak” dalam melakukan enkripsi data. AI nya pun dapat di buat secara rumit , sehingga dapat meningkat kan keamanan dari data tersebut.


Ø  Trens New Media

Apapun yang kita mendefinisikan sebagai bagian dari lanskap New Media, apa yang baru tentang Media hari ini tidak terbatas pada kemajuan teknologi. Apa buku ini secara implisit berpendapat adalah bahwa apa adalah kunci untuk fenomena New Media adalah hubungan kita untuk itu. Mengutip Terry Terbang, Matt Hills berpendapat dalam Bab 7 yang bukan hanya meminta 'apa adalah Media Baru? 'kita harus bertanya,' Apa yang baru bagi masyarakat tentang NewMedia, Apa yang kita lakukan dengan New Media dan apa yang New Media lakukan dengan kita adalah jantung dari buku ini. Seperti sekarang yang kita bisa.
Mewakili, memanipulasi dan berkomunikasi dengan dunia dengan cara yang tak terbayangkan sebuah ratus tahun yang lalu, sehingga kehidupan dan budaya kita telah pasti berubah dalam proses. New Media dan Revolusi Digital adalah bagian dari transformasi budaya global yang cenderung memiliki sebagai besar efek pada dunia sebagai pengembangan pencetakan tekan atau elektrifikasi.
The 'Digital Revolution' adalah istilah baru yang menggambarkan efek dari penurunan yang cepat biaya dan ekspansi yang cepat dari daya perangkat digital seperti komputer dan telekomunikasi. Dengan kedatangan media digital, dunia bisa dibilang diubah dan cara kita berpikir tentang diri kita sendiri dan planet (memang alam semesta) telah dibayangkan berubah selamanya. Secara khusus, budaya digital dikaitkan dengan mempercepat perubahan sosial, menyebabkan sejumlah teknologi dan social transformasi dalam jumlah sangat singkat waktu. Seperti Charlie Gere telah menaruhnya.
-          konvergensi media
Kata “konvergensi” sering digunakan untuk merujuk ke berbagai proses yang berbeda, sehingga terkadang menimbulkan kebingungan. Konvergensi media adalah penggabungan atau menyatunya saluran-saluran keluar (outlet) komunikasi massa, seperti media cetak, radio, televisi, Internet, bersama dengan teknologi-teknologi portabel dan interaktifnya, melalui berbagai platform presentasi digital.
Dalam perumusan yang lebih sederhana, konvergensi media adalah bergabungnya atau terkombinasinya berbagai jenis media, yang sebelumnya dianggap terpisah dan berbeda (misalnya, komputer, televisi, radio, dan suratkabar), ke dalam sebuah media tunggal.
Gerakan konvergensi media tumbuh berkat adanya kemajuan teknologi akhir-akhir ini, khususnya dari munculnya Internet dan digitisasi informasi. Konvergensi media ini menyatukan ”tiga-C” (computing, communication, dan content).
-          Media Interoperabilitas
Kata “interoperabilitas” terdiri dari 3 kata, yaitu: “inter” yg artinya antar (beberapa hal), “operate” yg artinya bekerja, dan “ability” yg artinya kemampuan/kebisaan. Sehingga kalo digabung menjadi “inter-opera-bility” kira2 artinya menjadi “kemampuan bekerja antar beberapa hal” atau terjemahan bebasnya kira2 “kemampuan saling bekerja sama antar beberapa hal”
Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai ragam sistem untuk bekerja sama dan kemampuan sebuah sistem untuk bekerja atau digunakan oleh sistem lain (Merriam Webster).
Interoperabilitas adalah sebuah kooperasi antar obyek yang berbeda untuk memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi diantara mereka. Model interoperabilitas bisa dalam bentuk kaku (tightly) atau bebas (loosely).
Jadi Interoperabilitas adalah dimana suatu kemampuan berbagai ragam sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda untuk memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama, lewat bermacam-macam jalur komunikasi, biasanya lewat network TCP/IP dan protokol HTTP dengan memanfaatkan file XML.




Ø  Akhir atau Kelanjutan New Media

  • Singularitas dan Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan).
Singularitas teknologi, atau singularitas, adalah suatu masa ketika kecerdasan buatan berkembang jauh sehingga melampaui kecerdasan manusia dan mengubah peradaban dan umat manusia. Karena kemampuan kecerdasan semacam itu sulit untuk dipahami manusia, singularitas teknologi sering dipandang sebagai peristiwa (mirip singularitas gravitasi) yang setelahnya masa depan umat manusia tak dapat diprediksi atau bahkan tak dapat diukur.
Istilah “singularitas” dalam konteks ini pertama kali digunakan oleh matematikawan John von Neumann. Pada tahun 1958, mengenai ringkasan percakapan dengan von Neumann, Stanislaw Ulam menjelaskan “percepatan kemajuan teknologi dan perubahan mode kehidupan manusia, yang seolah-olah mendekati singularitas dalam sejarah ras di luar manusia, tidak bisa dilanjutkan lagi”. Istilah ini dipopulerkan oleh penulis fiksi ilmiah Vernon Vinge yang berpendapat bahwa kecerdasan buatan, pemutakhiran biologis manusia, atau antarmuka otak-komputer bisa jadi penyebab potensial singularitas.Futuris Ray Kurzweil mengutip penggunaan istilah ini oleh von Neumann dalam kata pengantar karya klasik von Neumann, The Computer and the Brain. Pendukung singularitas biasanya menyebut “ledakan kecerdasan”,yaitu masa ketika kecerdasan super (super intelligence) merancang generasi pemikir yang semakin kuat dan dapat terjadi sangat cepat dan mungkin tidak akan berhenti sampai kemampuan kognitif generasi atau agen tersebut melampaui manusia manapun di Bumi.
Kurzweil memprediksikan singularitas akan terjadi sekitar tahun 2045,sedangkan Vinge memperkirakan ini terjadi sebelum 2030. Pada Singularity Summit tahun 2012, Stuart Armstrong melakukan studi prediksi kecerdasan umum buatan (artificial generalized intelligence) oleh para pakar dan menemukan berbagai macam tahun perkiraan yang rata-rata bertengger di angka 2040. Prediksinya sendiri adalah terdapat 80% kemungkinan bahwa singularitas akan terjadi antara 2017 dan 2112.
Dengan adanya revolusi nanoteknologi dan revolusi bioteknologi akan bisa mengantarkan manusia menuju keabadian, demikian pendapat Kurzweil. Revolusi nanoteknologi yang mampu menciptakan nanorobot yang ukurannya bisa sekecil sel darah merah, yang dapat memperbaiki berbagai kerusakan tubuh. revolusi bioteknologi yang membawa manusia mengatasi keterbatasan tubuh biologisnya sehingga berbagai penyakit bisa diatasi, proses penuaan dapat dihambat, dan fungsi tubuh jadi lebih optimal. Jika kedua revolusi itu terjadi, dampaknya sangat besar pada kehidupan manusia. Dalam Singularity, Kurzweil bercerita, di masa depan ketika jantung manusia tak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya tugasnya akan digantikan oleh nanorobot yang mengalirkan darah ke seluruh tubuh.
  • Manfaat potensial dan bahaya yang dapat ditimbulkan
Manfaatnya antara lain :
-          Memberikan penyederhanaan solusi untuk kasus-kasus yang kompleks dan berulang-ulang.
-          Masyarakat awam non-pakar dapat memanfaatkan keahlian di dalam bidang tertentu tanpa kehadiran langsung seorang pakar.
-          Meningkatkan produktivitas kerja, yaitu bertambah efisiensi pekerjaan tertentu serta hasil solusi kerja.
-          Penghematan waktu dalam menyelesaikan masalah yang kompleks.

Bahayanya yang dapat ditimbulkan
          Dua otak brilian dunia, Stephen Hawking dan Elon Musk sudah mengingatkan akan bahaya high-tech : Artificial -Intelligence (AI), atau kecerdasan buatan.

 "Keberhasilan menciptakan AI mungkin saja menjadi peristiwa terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Hawking. "Sayangnya, hal itu bisa jadi adalah keberhasilannya yang terakhir, kecuali kita belajar mengatasi resikonya."

 "Saya pikir kita harus sangat berhati-hati tentang kecerdasan buatan," kata Elon Musk, "Jika saya memperkirakan apakah ancaman terbesar terhadap keberadaan hidup kita, maka mungkin itulah (AI)." Tambahnya lagi,"Kita perlu super hati-hati dengan AI. Berpotensi lebih berbahaya daripada nuklir."

  • Pemanfaatan Artificial Intelegence dalam kehidupan sehari hari
Kemajuan Zaman yang semakin pesat diimbangi dengan kemajuan teknologinya. Adanya teknologipun sudah menjadi menjadi suatu kebutuhan bagi manusia, selain itu teknologi juga memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, dan pengguna teknologi tidak hanya dari kalangan atas tapi banyak pula para pengguna yang berasal dari kalangan bawah.
Adanya AI (Artificial Intelligence) memberikan banyak sekali manfaat bagi kita,bahkan hampir semua aspek  tak lepas dari  AI.  Namun dilain pihak ada juga kerugian yang disebabkan oleh AI, seperti berkurangnya lapangan kerja manusia, manusia menjadi malas,adanya kesalahan atau kerusakan yang terjadi pada alat-alatnya.
Contoh pemanfaatan AI (Artificial Intelligence) yaitu :
-          Dalam bidang Ekonomi

Sistem Pakar Pengambilan Keputusan untuk investor.
Sistem pakar bidang Ekonomi di gunakan pengguna untuk menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan investasi , saham atau yang lain. Orang awam yang belum mengerti masalah ekonomi cenderung melakukan prediksi atau intuisi , sehinggan terkadang pemilihan  keputusan yang mereka ambil kurang tepat.Dengan kita menanam kan kecerdasan buatan di dalam system pakar ini , maka tingkat keakurasi an jawaban itu akan semakin baik Sebagaimana ciri-ciri umum sistem pakar, maka di PMS terdapat knowledge base.
Sebagai landasan pijak dalam pengambilan keputusan. Knowledge base ini mengandung dua elemen dasar, yaitu fakta dan aturan. Karena kondisi bursa sebagai tempat studi kasus selalu berkembang berfluktuasi, maka perancangan PMS ini harus memperhatikan keluwesan sistem terhadap perubahan baik kondisi bursa maupun lingkungan yang mempengaruhi bursa.Sistem harus dapat mengikuti kejadian yang berkembang di bursa saham dengan melakukan update untuk memantau perubahan nilai (value) efek atau atribut.








http://staffsite.gunadarma.ac.id


Kamis, 05 November 2015

Membuat Game Menggunakan Game Maker



TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
Nama anggota :
- Nur Rohimah
- Abdul Rofiq
- Bagas Retno Wibowo
- Ifal Revo Abelano
- Muhammad Irfan Mauluddin





Game Maker Studio: Membuat game android Flappy Bird
            Sebuah developer senior bernama YOYO Games menciptakan sebuah software untuk membuat game platform PC Windows, Mac, Linux, iOS, Android, Windows Phone, Xbox, PS 3, PS 4, PS Vita, dan berbagai platform lainnya. Nama software tersebut adalah Game Maker: Studio.
Game Maker memberikan layanan bagi pemula hingga profesional dalam pengembangan game, yang memungkinkan mereka untuk membuat game antar-platform dalam waktu singkat dan minim biaya.
Untuk membuat game android atau aplikasi android dengan Game Maker:Studio kita harus mempunyai aplikasi bernama Game Maker:Studio yang bisa anda download di sistem pencari seperti google. Setelah mendownload aplikasi tersebut langsung kita install / ekstrak aplikasi tersebut dan hanya memakan waktu beberapa menit dengan menggunakan koneksi internet untuk dapat menggunakan aplikasi Game Maker:Studio dan akan mendapatkan lisensi untuk login kedalam akun Game Maker yang kita install.
Selanjutnya kita mulai saja langkah-langkah membuat game android.
                                 
Diatas adalah tampilan awal dari aplikasi Game Maker:Studio. Untuk membuat Project baru kita pilih Tab New seperti gambar diatas, Tab Open untuk membuka file yang telah kita buat.
Kita pilih New untuk membuat project baru dengan nama Project1 yang di simpan di direktori D lalu klik Create.
Dan gambar diatas merupakan tampilan dari Game Maker:Studio. Disebelah kiri adalah menu-menu yang akan kita gunakan untuk membuat game.
Pertama adalah kita membuat Sprites dengan cara klik kanan lalu Create Sprites lalu tentukan objek apa yang akan kita gunakan sebagai gambar.
Kita akan membuat 3 objek dengan nama seperti di atas yang pertama untuk objek dari burung yang kita gunakan dan yang 2 dan 3 adalah untuk penghalang atas dan penghalang bawah.
Lalu pada spr_bird kita load gambar sesuai dengan apa yang kita inginkan seperti di bawah ini. Sama seperti untuk spr_penghalang.

Lalu kita membuat object dengan nama sama seperti nama pada Spites. Lalu klik 2 kali pada obj_bird lalu kita buat setinggan pada objek tersebut. Lalu buatlah setinggan seperti gambar-gambar di bawah ini.


Untuk membuat Event klik Add Event.



Lalu membuat settingan pada penghalang dengan cara sama dengan membuat settingan pada obj_bird.


Untuk penghalang yg bawah sama seperti penghalang atas.
Lalu membuat background dengan settingan seperti gambar di bawah ini. Dengan nama sesuai dengan apa yang kita inginkan. Sama seperti membuat Sprites yaitu dengan load gambar saja.

Langkah Selanjutnya adalah membuat Room atau design untuk tampilan game flappy bird. Dengan cara klik kanan room lalu creat room. Banyak tab menu dari menu room jadi kita harus setting satu persatu tab menu tersebut.
·         Tab Menu Background

·         Tab Menu Views

·         Tab Menu setting

·         Tab Menu Objects

Kemudian kita buat design seperti gambar di atas untuk mengganti objek klik di sekitar gambar burung di sebelah kira atas lalu akan muncul objek yang lain seperti penghalang.
Jika sudah save semua file yang sudah kita buat lalu kita compile untuk menjalankan game flappy bird ini. Caranya     :

Kemudian kita jalankan game nya.


Mohon maaf jika masih banyak kekurangan pada tutorial ini.
Sumber            :
https://www.youtube.com/watch?v=oTKcwiy52oQ

Jumat, 15 Mei 2015

KEINDAHAN DAN TEORI-TEORI NYA


Kata Pengantar

     Puji Syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan nikmat sehat, nikmat umur, nikmat ilmu, nikmat rizqi sehingga saya dapat menulis blog ini dengan judul keindahan . Dengan tujuan untuk mendefinisikan apa itu keindahan, serta teori-teori dari keindahan tersebut.


Daftar ISI

Judul                                                                                                                        
Kata Pengantar                                                                                                        
Daftar Isi   
                                                                                                               
BAB I   Pendahuluan 

I.I      Rumusan Masalah                                                                                
I.II     Tujuan Masalah  
                                                                                    
BAB II   Pembahasan                                                                                                  
II.I      Keindahan
II.II     Nilai Estetik dan Nilai Ekstrinsik                                                               
II.III    Kontemplasi dan Ekstansi                                                                       
II.IV   Teori-teori dalam Renungan 
II.V    Teori-teori dalam Keserasian                                                                    
          - Teori Objektif dan Subjektif
          - Teori Perimbangan
      
BAB III Penutup                                                                                          
Daftar Pustaka




BAB I
Pendahuluan

     Rasa, hawa atau kondisi untuk merasakan sesuatu merupakan hal yang dapat dialami oleh manusia, baik itu merasakan sesuatu yang baik maupun sesuatu yang buruk, dari rasa itu pula kita dapat memutuskan suatu kondisi atau tindakan yang akan kita ambil kedepannya. Rasa atau hawa dapat kita dapatkan sesuai kondisi hati kita, jika kondisi hati kita buruk maka rasa atau hawa itu akan buruk juga, jika kondisi hati kita baik maka rasa dan hawa itu akan baik juga. Rasa yang baik-baik itu lah bisa kita dapat kan dari suatu kondisi yang dinamakan Keindahan.

Rumusan Masalah

1.      Jelaskan Tentang Keindahan?
2.      Jelaskan yang dimaksud Nilai Estetik dan Ekstrinsik?
3.      Jelaskan Tentang Kontemplasi dan Ekstansi?
4.      Sebutkan Teori-Teori dalam Renungan?
5.      Sebutkan Teori-Teori dalam Keserasian?

Tujuan

            Menjelaskan definisi dari keindahan serta mengkaji dan membahas pertanyaan-pertanyaan yang terdapat pada rumus masalah.




BAB II
Pembahasan

1.     Keindahan

Menurut Para Ahli

·         Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.
·         Thomas Amuinos (Filsuf abad pertengahan) mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.
·         Khalil Gibran mengungkapkan bahwa Keindahan adalah sesuatu yang menarik jiwamu. Keindahan adalah cinta yang tidak memberi namun menerima.
·         Baumgarten Keindahan adalah keseluruhan yang merupakan susunan yang teratur dari bagian- bagian yang saling berhubungan satu sama lain, atau dengan keseluruhan itu sendiri.’
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok.

Dari semua pendapat ahli tersebut, inti dari keindahan adalah sifat dari sesuatu yang memberi kita rasa senang bila melihatnya dan dapat menyejukkan jiwa dan rohani kita. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya.

2.     Nilai Estetik dan Nilai Ekstrinsik

Nilai Estetik
            Kata estetika berasal dari kata Aesthesiss yang artinya perasaan atau sensitivitas, karena memang pada awalnya pengertian ini berhubungan dengan lidah dan perasaan. Dalam pengertian teknis, Estetika adalah ilmu keindahan atau ilmu yang mempelajari keindahan, kecantikan secara umum. Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan

Nilai Ekstrinsik
            Adalah nilai yang berasal dari luar benda atau sesuatu itu sendiri yang bersifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (Instrumental/ Contributory value), yakni nilai yang ber sifat sebagai alat atau membantu.


3.     Kontemplasi dan Ekstansi

Kontemplasi
            Adalah memandang jauh ke depan demi mendapatkan arah dan kemungkinan tindakan lain (antisipasi) yang lebih bermakna. Kontemplasi adalah suatu tindakan untuk memahami penuh suatu hal. Kontemplasi adalah memandang sesuatu dengan cara ambil bagian dalam hidup, dalam adegan, terlibat langsung. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. 

Ekstansi
            Adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasa, dan menikmati sesuatu yang indah. Setiap manusia memiliki nilai ekstansi yang berbeda-beda.
Apabila kontemplasi dan ekstansi itu dihubungkan dengan kreativitas, maka kotemplasi itu adalah faktor pendorong untuk menciptakan keindahan. Sedangkan ekstansi itu merupakan faktor pendorong untuk merasakan menikmati keindahan karena derajat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda-beda antara setiap manusia.

4.     Teori-teori dalam Renungan

Renungan berasal dari kata renung, merenung artinya dengan diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam – dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni. Dalam merenung, ada beberapa teori antara lain : Teori pengungkapan, Teori metafisik dan Teori psikologis.

·         Teori Pengungkapan Dalil dari teori ini ialah “Art is an expression of human feeling” (Seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia). Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris.

·         Teori Metafisik Merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Seniman besar adalah seseorang yang mampu dengan perenungannya itu menembus segi-segi praktis dari benda-benda di sekelilingnya dan sampai pada makna yang dalam, yakni memahami ide-ide dibaliknya.

·         Teori Psikologis Salah satunya ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903). Seni merupakan semacam permainan y menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan.

5.     Teori-teori dalam Keserasian

Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan,Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran, dan seimbang.Keserasian merupakan bagian atau yang dapat mewujudkan keindahan. Keserasian mengandung unsur pengertian perpaduan , pertentangan, ukuran dan seimbang.

Teori Objektif dan Subjektif

·        Teori Objektif berpendapat bahwa keindahan atau ciri-ciri yang menciptak nilai estetika adalah sifat (kualitas) yang memang melekat dalam bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya.Pendukung teori objectif adalah Plato, Hegel.
·       
           Teori Subjektif menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri sesorang yang mengamati suatu benda. Pendukung nya adalah Henry Home, Earlof Shaffesburry.

Teori Perimbangan 

Dalam arti yang terbatas yakni secara kualitatif yang di ungkapkan dengan angka-angka, keindahan hanyalah kesan yang subjectif sifatnya dan berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak ada keteraturan yakni tersusun dari daya hidup, penggembaraan, dan pelimpahan.
Teori pengimbangan tentang keindahan dari bangsa Yunanai Kuno dulu dipahami dalam arti terbatas, yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan angka-angka. Keindahan dianggap sebagai kualita dari benda-benda yang disusun (mempunyai bagian-bagian). Hubungan dari bagian-bagian yang menciptakan keindahan dapat dinyatakan sebagai perimbangan atau perbandingan angka-angka.
Teori ini hanya berlaku dari abad ke-5 sebelum Masehi sampai abad ke-17 Masehi selama 22 abad. Teori tersebut runtuh karena desakan dari filsafat empirisme dan aliran-aliran termasuk dalam seni.



BAB III
Penutup

Sekian penulisan artikel tentang keindahan dan teori teori nya masing masing, mohon maaf bila masih terdapat kekurangan, semoga bermanfaat bagi yang membaca artikel ini, Terima Kasih.

Daftar Pustaka

 - http://afanrais19.blogspot.com/2015/05/keindahan-dan-teori-teori-nya.html
 - http://imronjuliansyah16.blogspot.com/2015/05/keindahan-dalam-manusia.html#more